Dai, suami yang dikenal sebagai pembunuh istrinya, Siti Oktaviani (20) di kamar kontrakan Kampung Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, akhirnya ditangkap pada Senin (16/9/2024) setelah bersembunyi di Kabupaten Garut. Dai yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkot, berhasil dibekuk polisi di tempat persembunyiannya setelah penyebaran kabar mengenai penangkapannya.
Kabar mengenai penangkapan Dai sebagai pelaku pembunuhan istrinya menyebar dengan cepat di kalangan masyarakat. Mereka merasa geram atas tindakan sadis pelaku yang menganiaya istri sampai tewas. Hal ini mengakibatkan warga sekitar kontrakan Kampung Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung mendatangi Polsek Buahbatu pada Senin malam untuk melihat langsung pelaku.
Namun, pelaku Dai telah dibawa oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, pelaku sedang diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan Dai dilakukan oleh warga sendiri dengan bantuan anggota Bhabinkamtibmas. Kronologi penangkapan bermula ketika warga melihat Dai sendirian di tepi pantai, mereka melapor ke anggota Bhabinkamtibmas yang sedang melakukan patroli. Setelah menerima laporan tersebut, mereka berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi. Tak lama kemudian, Polres Garut berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Buahbatu, Polrestabes Bandung, dan Tim Unit Reskrim Polsek Buahbatu pun meluncur ke Garut untuk membawa pelaku pembunuhan Siti ke Bandung.