Dengan demikian, kejadian deportasi 34 WNI pemegang visa non haji dari Arab Saudi menjadi momentum untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap perlindungan dan pemahaman terkait perizinan tinggal bagi para tenaga kerja migran Indonesia. Diperlukan langkah-langkah konkret dan komprehensif agar kasus serupa dapat dicegah di masa yang akan datang. Semua pihak, baik pemerintah, agen penyalur tenaga kerja, maupun para calon pekerja migran, perlu bekerja sama untuk mencegah terjadinya deportasi semacam ini di masa yang akan datang.