Tampang

34 WNI Pemegang Visa Non Haji Dideportasi dari Arab Saudi

5 Jun 2024 04:59 wib. 293
0 0
34 WNI Pemegang Visa Non Haji Dideportasi dari Arab Saudi
Sumber foto: google

Deportasi ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia perlu meningkatkan kerja sama dan komunikasi yang lebih baik dengan pemerintah negara tujuan migrasi para pekerja migran Indonesia. Dengan demikian, diharapkan adanya metode yang lebih baik dalam memberikan perlindungan serta pemahaman yang lebih jelas terkait dengan aturan dan regulasi yang berlaku dalam bekerja di luar negeri. 

Selain itu, pentingnya pendampingan hukum bagi WNI yang bekerja di luar negeri juga menjadi fokus utama untuk mencegah terjadinya kasus deportasi semacam ini di masa mendatang. Dengan perlindungan hukum yang memadai, para WNI akan lebih merasa aman dalam menjalani kehidupan kerja di luar negeri dan dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang tidak diinginkan.

Kejadian deportasi ini juga menjadi peringatan bagi para calon tenaga kerja migran untuk lebih berhati-hati dan memahami segala aturan yang berlaku ketika memilih untuk bekerja di luar negeri. Selain itu, pemerintah juga diharapkan memiliki peran yang lebih aktif dalam memberikan edukasi dan informasi yang komprehensif terkait peraturan dan risiko yang mungkin dihadapi oleh para WNI yang bekerja di luar negeri.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.