Kedua tersangka ditangkap setelah melakukan tindakan pidana yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online. Mereka juga mengakui bahwa telah mendapatkan sejumlah uang dari tindakan tersebut.
Atas tindakan yang dilakukan, keduanya terpaksa menginap di kamar hotel prodeo Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan bahwa fenomena influencer yang terlibat dalam tindakan ilegal semakin marak di era digital saat ini. Pengaruh yang dimiliki oleh influencer dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan konten yang melanggar hukum, seperti dalam kasus ini, perjudian online.
Menurut data survei dari Indonesian Internet Service Providers Association (APJII) pada tahun 2023, pengguna internet di Indonesia mencapai angka 196,7 juta orang. Dengan jumlah pengguna internet yang besar, media sosial menjadi platform yang efektif bagi para influencer untuk menyebarkan konten secara luas kepada pengikut mereka. Namun, hal ini juga membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuatan influencer untuk kepentingan ilegal, seperti promosi perjudian online.