Sebanyak 19 orang penjudi online diamankan oleh personel Polresta Banda Aceh di beberapa warung kopi yang tersebar di wilayah Kota Banda Aceh. Mereka tertangkap sedang asyik bermain judi online dan melakukan transaksi. Ternyata, sebagian besar dari mereka adalah nelayan, sopir, dan wiraswasta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan bahwa ada dua bukti yang berhasil mengarahkan mereka kepada para penjudi online ini, yaitu handphone dan tangkapan layar permainan judi. Dari barang bukti itu, 19 orang penjudi online tersebut akan dihadapkan pada hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk antara 12 hingga 30 kali di depan umum.
"Mereka akan dijerat dengan tindak pidana perjudian/maisir sesuai Qanun Aceh tentang hukum jinayat dan dikenai hukuman cambuk," ujar Fahmi kepada wartawan pada Rabu (19/6). Penangkapan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas berjudi online di warung kopi.