Tampang

19 Orang Yang Terlibat Dalam Permainan Judi Online di Banda Aceh Akan Dihukum Cambuk

20 Jun 2024 08:11 wib. 519
0 0
19 Orang Yang Terlibat Dalam Permainan Judi Online di Banda Aceh Akan Dihukum Cambuk
Sumber foto: google

Dalam upaya pencegahan, pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang rentan digunakan untuk kegiatan perjudian online. Selain itu, sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat juga bisa diangkat sebagai langkah preventif. Menekankan kembali pada nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku, serta memberikan pengetahuan tentang bahaya dari perjudian online kepada masyarakat, dapat menjadi solusi jangka panjang dalam upaya memberantas praktik perjudian online di masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

OTT KPK Ciduk 5 Pejabat di Banjarmasin
0 Suka, 0 Komentar, 17 Sep 2017
Asyiknya Jadi Perencana Liburan
0 Suka, 0 Komentar, 28 Jun 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?