Tiga negara Eropa, yaitu Norwegia, Irlandia, dan Spanyol, pada Rabu (22/5/2024) telah memutuskan untuk secara resmi mengakui Palestina sebagai negara yang berdaulat. Pengakuan resmi ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024. Keputusan ini menandai langkah penting dalam dukungan internasional terhadap status Palestina di kancah politik global.
Perdana Menteri Norwegia, Jonas Gahr Store, dalam pernyataannya menyatakan optimisme dan ajakan untuk tetap memperjuangkan solusi politik bagi konflik antara Israel dan Palestina. Beliau menggarisbawahi pentingnya solusi dua negara yang dapat hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan. Dalam konteks peperangan yang telah berlangsung, dengan puluhan ribu orang menjadi korban tewas dan terluka, Store menekankan bahwa perdamaian di Timur Tengah tidak akan tercapai tanpa adanya solusi dua negara. Dengan tegas, beliau menyampaikan keyakinannya bahwa negara Palestina merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan perdamaian di wilayah tersebut.
Keputusan Norwegia untuk mengakui Palestina merupakan sebuah pesan yang kuat kepada komunitas internasional untuk mencontoh dan mengambil langkah serupa. Hal ini diharapkan dapat memotivasi negara-negara lain, terutama di Eropa, untuk juga memberikan pengakuan kepada negara Palestina. Dengan demikian, Norwegia telah memainkan peran penting dalam menyebarluaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina di tengah ketegangan yang berkepanjangan.