Kemarin, 26 Juli 2017, tersiar kabar tentang Prabowo Subiyanto yang berencana bertemu dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebenarnya, rencana pertemuan antara keduanya pernah tersiar pada awal Maret 2017 lalu. Namun hingga hampir 5 bulan keduanya belum juga bertemu.
Banyak yang berspekulasi jika pertemuan antara kedua ketua umum partai politik tersebut untuk membicarakan persoalan Pemilu 2019, khusunya RUU Pemilu yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Menurut para spekulan politik, kedua elit parpol tersebut keberatan dengan aturan main presidential threshold (PT) yang menetapkan ambang batas 20% untuk kursi DPR RI dan 25% untuk perolehan suara.
PT yang diajukan pemerintah Jokowi memang tidak lazim. Sebelumnya, PT mengacu pada hasil pemilu legislatif dalam periode yang sama. Tetapi, karena sejak 2019, pileg dan pilpres digelar secara serentak, maka tidak mungkin lagi mengajukan pasangan capres-cawapres dengan menggunakan hasil pileg pada periode yang sama.
Pemerintah pun kemudian mengusulkan PT dengan merujuk pada hasil pileg 5 tahun sebelumnya. Dengan demikian, parpol yang baru ikut dalam pemilu 2019 tidak memiliki hak atas pencalonan presiden.
Dengan aturan PT seperti yang diusulkan pemerintah Jokowi, semua parpol, termasuk PDIP, tidak dapat mengusung pasangan capres-cawapresnya tanpa berkoalisi dengan parpol lainnya. Karenaya, jika akan menusung kadernya, PDIP wajib merangkul parpol lainnya. Demikian juga dengan Gerindra. Jika akan mengusung Prabowo, Gerindra harus mendapat dukungan parpol lain.