Tampang

SetNov Tak Mau Hadiri Panggilan KPK, Kenapa Si?

14 Nov 2017 08:19 wib. 1.283
0 0
SetNov Tak Mau Hadiri Panggilan KPK, Kenapa Si?

- Ketentuan UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya Pasal 224 ayat (5) mengenai Hak Imunitas DPR, Pasal 245 ayat (1), Pasal 224 ayat (5), serta Pasal 245 ayat (1).

- Putusan MK RI No 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2017

Poin intinya adalah persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai persetujuan tertulis dari Presiden.

Berikut isi surat Novanto yang dibacakan oleh Kabiro Humas KPK Febri.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?