Tampang.com - Seperti yang diketahui, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir aplikasi Telegram, Jumat (14/7).
Kemkominfo menyatakan bahwa alasan pemblokiran tersebut terkait propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lainnya. Dan, itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Tak lama setelah pemblokiran, petisi kini muncul di Change.org meminta kepada Kemkominfo membatalkan pemblokiran.
Petisi yang dibuat oleh akun bernama Dodi IR itu berjudul 'Batalkan pemblokiran aplikasi chat Telegram' dan ditujukan kepada Kominfo.
Hingga saat ini, pukul 16.52 WIB, Sabtu, 15 Juli 2017 dukungan terhadap petisi ini sudah mencapai 13.753. Petisi ini dibuat oleh akun dengan nama Dodi IR.
"Memblokir Telegram dengan alasan platform itu dijadikan platform komuniksi pendukung terorisme mungkin mirip dengan membakar lumbung padi yang ada tikusnya," tulis Dodi sebagai narasi pembuka petisnya tersebut.