Tampang

Terjadinya Kasus Guru Honorer Supriyani, Komisi X DPR Menyatakan Sistem Pendidikan Seharusnya Melindungi Guru

29 Okt 2024 19:41 wib. 410
0 1
Kasus Guru Honorer Supriyani

Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Esti, kasus ini menunjukkan bahwa saat ini profesi guru, utamanya guru honorer sangat rentan. Esti mengungkapkan bahwa guru honorer seperti Ibu Supriyani sering kali berada dalam posisi yang rentan. Mereka tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab mengajar, tetapi juga berhadapan dengan risiko hukum dalam proses mereka melakukan pembinaan pada murid.

"Kasus ini menjadi contoh betapa rentannya profesi guru di era saat ini, khususnya bagi para guru honorer yang perjuangannya dalam menjalankan tugas sangat besar," ujarnya.

Esti menjelaskan bahwa sistem pendidikan seharusnya melindungi guru dan memberi dukungan dalam menjalankan tugas, justru menjadi ancaman tersendiri bagi para guru. Guru sudah melakukan perjuangan besar dalam mendidik bangsa Indonesia. Padahal, mereka harus berhadapan dengan berbagai risiko, seperti tuntutan hukum dan intervensi dari berbagai pihak.

Terkait kasus guru honorer Supriyani, Esti juga menilai saat ini orangtua terlalu banyak melakukan intervensi dan bereaksi berlebihan terhadap pendidikan anaknya. Terlebih lagi saat orangtua siswa tersebut memiliki jabatan tertentu sehingga membuat guru secara langsung ataupun tidak terintimidasi.

"Fenomena seperti ini tidak jarang terjadi dalam sistem pendidikan kita. Padahal reaksi atau intervensi yang terlalu berlebihan dan tidak proporsional justru dapat merusak proses pendidikan," lanjut dia.

Esti juga mengingatkan bahwa profesi guru sudah dilindungi dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Aturan tersebut mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bisakah Monyet Bicara?
0 Suka, 0 Komentar, 11 Jul 2017
Panduan Membaca Alkitab bagi Pemula
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.