Kini, pemerintah pusat kesulitan memberikan penjelasan kepada investor yang ingin membangun PLTMH. Sebenarnya pemerintah pusat sudah berupaya meminta data ke kabupaten untuk mempermudah investor, tapi sebagian besar pemda tak memberikan informasi.
"Saya sudah melayangkan surat ke bupati-bupati yang punya sungai dengan harapan mereka memberikan data izinnya ke siapa saja, sampai kapan berlakunya. Kalau ada IPP mau ke sana, kan saya bisa jelaskan," ujar Rida.
Pemerintah pusat saat ini berupaya menertibkan penerbitan konsesi untuk sumber daya air lewat koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemda didorong untuk lebih transparan dan akuntabel dalam penerbitan konsesi, masa berlakunya harus jelas, dan jika sudah habis masa berlakunya harus segera dicabut.