Pemerintah pusat saat ini berupaya menertibkan penerbitan konsesi untuk sumber daya air lewat koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemda didorong untuk lebih transparan dan akuntabel dalam penerbitan konsesi, masa berlakunya harus jelas, dan jika sudah habis masa berlakunya harus segera dicabut.