Tampang

Penjara di Amerika Mendapat Denda Senilai Rp 333 Juta karena Melarang Tahanan Membaca Al-Qur'an

1 Jun 2017 17:31 wib. 2.129
0 0
Penjara di Amerika Mendapat Denda Senilai Rp 333 Juta karena Melarang Tahanan Membaca Al-Qur'an

Tampang.com - Gara-gara melarang narapidana Islam membaca Al Quran, sebuah penjara di Amerika Serikat dihukum membayar denda sebesar US$ 25.000 atau setara Rp 333 juta.

Menurut tahanan tersebut, yakni Marquiss Harris menyebutkan bahwa pihak penjara Adams County, Denver, Colorado, enggan memberikan al-Quran kepadanya untuk dibaca saat Ramadhan.

Harris mengatakan, Quran miliknya dirampas ketika dia dimasukkan ke pusat tahanan tersebut pada 19 Juni 2015.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?