Tampang.com - Gara-gara melarang narapidana Islam membaca Al Quran, sebuah penjara di Amerika Serikat dihukum membayar denda sebesar US$ 25.000 atau setara Rp 333 juta.
Menurut tahanan tersebut, yakni Marquiss Harris menyebutkan bahwa pihak penjara Adams County, Denver, Colorado, enggan memberikan al-Quran kepadanya untuk dibaca saat Ramadhan.
Harris mengatakan, Quran miliknya dirampas ketika dia dimasukkan ke pusat tahanan tersebut pada 19 Juni 2015.