Tampang

Penjara di Amerika Mendapat Denda Senilai Rp 333 Juta karena Melarang Tahanan Membaca Al-Qur'an

1 Jun 2017 17:31 wib. 2.044
0 0
Penjara di Amerika Mendapat Denda Senilai Rp 333 Juta karena Melarang Tahanan Membaca Al-Qur'an

Pihak pengadilan melihat hal itu sebagai diskriminasi agama dan mengarahkan pihak penjara membayar ganti rugi kepada narapidana tersebut.

"Sangat menggembirakan melihat Muslim pemberani di masyarakat kita yang melawan diskriminasi Donald Trump telah dimenangkan di Amerika", kata pengacara Harris, David Lane, seorang pengacara hak sipil Denver.

Atas perintah tersebut, Departemen Sherif Adams County setuju utuk mengubah kebijakan sebagai bagian solusi kasus itu tetapi menolak mengaku melakukan kesalahan dalam kasus tersebut.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.