Tampang

Penjara di Amerika Mendapat Denda Senilai Rp 333 Juta karena Melarang Tahanan Membaca Al-Qur'an

1 Jun 2017 17:31 wib. 1.725
0 0
Penjara di Amerika Mendapat Denda Senilai Rp 333 Juta karena Melarang Tahanan Membaca Al-Qur'an

"Sangat menggembirakan melihat Muslim pemberani di masyarakat kita yang melawan diskriminasi Donald Trump telah dimenangkan di Amerika", kata pengacara Harris, David Lane, seorang pengacara hak sipil Denver.

Atas perintah tersebut, Departemen Sherif Adams County setuju utuk mengubah kebijakan sebagai bagian solusi kasus itu tetapi menolak mengaku melakukan kesalahan dalam kasus tersebut.

Departemen penjara itu juga setuju memberikan narapidana barang kebutuhan agama pada waktu yang diperlukan.

Selain itu, tahanan juga diizinkan untuk berkumpul untuk menunaikan ibadah. Penjara Amerika Serikat itu juga setuju untuk menyediakan makanan halal, makanan yang sesuai dengan hukum Islam, kepada narapidana Muslim.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Sejarah Penggunaan Prangko
0 Suka, 0 Komentar, 19 Apr 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?