Ia baru sadar bahwa ia akan ditipu saat ia mengetahui bahwa kartunya telah ditukarkan dnegan sebuah kartu ATM kadaluarsa.
“Saat kartu itu dikembalikan, ternyata bukan milik korban, tapi milik pelaku yang sudah ditukar,” jelas Kapolresta Bogor.
Korban merasa telah ditipu dan pada akhirnya ia berteriak dan kedua tersangka telah ditangkap dan diamankan oleh petugas setempat.
Saat ditangkap, Polisi mendapatkan barang bukti tersangka yaitu terdapat 20 lembar kartu ATM kadaluarsa dari berbagai bank.
“Alsannya uang Rp 50 juta itu berupa tunai, sementara uang yang ada di ATM pelaku tidak cukup untuk mentrasnfer. Jadi pelaku minta tolong korban untuk transfer ke yayasa. Kalua selesai, uan itu nanti dikasih ke korban sekaligus diberi uang lebih,” jelas Ulung.