Tampang

Pengadilan Perdagangan AS Blokir Tarif Trump, Sebut Langgar Wewenang Konstitusi

29 Mei 2025 18:35 wib. 49
0 0
Pengadilan Perdagangan AS Blokir Tarif Trump, Sebut Langgar Wewenang Konstitusi

Di sisi lain, Departamento Kehakiman mengajukan argumen bahwa gugatan dari pihak penggugat seharusnya ditolak. Mereka menegaskan bahwa para penggugat belum benar-benar membayar tarif yang dikenakan, dan hanya Kongres yang memiliki hak untuk menggugat status keadaan darurat yang ditentukan oleh presiden.

Trump sebelumnya telah menerapkan tarif menyeluruh sebesar 10% pada bulan April lalu, dengan alasan bahwa defisit perdagangan merupakan “darurat nasional” dan meningkatkan tarif untuk negara-negara yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan AS, terutama China. Namun, seiring berjalannya waktu, sebagian besar tarif tersebut ditunda atau dikurangi.

Keputusan untuk memblokir tarif tersebut secara langsung memberikan dampak pada pasar keuangan. Nilai tukar dolar AS pun menguat terhadap yen Jepang dan franc Swiss, yang merupakan dua mata uang yang sering dimanfaatkan oleh investor sebagai pelindung dalam situasi ketidakpastian.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?