Tampang

Pengadilan Perdagangan AS Blokir Tarif Trump, Sebut Langgar Wewenang Konstitusi

29 Mei 2025 18:35 wib. 50
0 0
Pengadilan Perdagangan AS Blokir Tarif Trump, Sebut Langgar Wewenang Konstitusi

Para penggugat, yang terdiri dari berbagai pelaku bisnis seperti importir minuman di New York dan produsen alat edukasi di Virginia, menyatakan bahwa tarif tersebut dapat menghancurkan operasional bisnis mereka. Mereka menilai, kebijakan tarif yang diterapkan oleh Trump berpotensi berdampak negatif terhadap daya saing dan kelangsungan usaha mereka di pasar.

Di sisi lain, Gedung Putih dan tim hukum yang mewakili penggugat masih belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut. Namun, Stephen Miller, yang menjabat sebagai wakil kepala staf Gedung Putih, mengeluarkan pernyataan di media sosial yang menyebut keputusan ini sebagai "kudeta yudisial yang tidak terkendali." Hal ini menunjukkan ketidakpuasan pemerintah terhadap putusan yang telah dikeluarkan.

Dan Rayfield, Jaksa Agung Oregon yang mewakili 13 negara bagian dalam gugatan tersebut, juga mengecam kebijakan tarif Trump, menyebutnya sebagai tindakan “ilegal, sembrono, dan merugikan ekonomi.” Dalam pandangannya, putusan ini menegaskan bahwa hukum harus tetap ditegakkan dan bahwa kontrol perdagangan tidak dapat hanya ditentukan berdasarkan keinginan seorang presiden.

Kini, Trump menghadapi tantangan lebih lanjut dalam argumentasinya. Ia berpendapat bahwa ia memiliki kekuasaan luas untuk menetapkan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Namun, undang-undang tersebut lebih tepat digunakan untuk kondisi darurat yang berhubungan dengan ancaman luar biasa. Ia pun menjadi presiden pertama yang menggunakan IEEPA untuk menerapkan tarif, alih-alih menerapkan sanksi.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?