KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto.
Namun pihak Novanto disebut menolak menandatangani berita acara penahanan politikus Golkar tersebut.
"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Dalam surat penahanan itu, Novanto seharusnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.
"Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Febri Diansyah.