Kendati begitu, rencana perbaikan jembatan sepanjang 15 meter dan lebar 3 meter ini, belum bisa dimasukan pada APBD perubahan di tahun 2017. Tetapi sudah dianggarkan pada APBD murni 2018.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD KBB Teddy Heryadi mengatakan, rencana alokasi anggaran sebesar Rp 2.3 miliar dinilai terlalu besar dan mengada-ada. Sebab, berdasarkan perencanaan dalam DED detail rencana perbaikan Jembatan itu hanya bisa dilintasi oleh dua kendaraan mobil. Sehingga, perlu diubah skemanya menjadi satu arah saja.
Hal ini mempertimbangkan dari segi efesiensi dan teknis jembatan tersebut dimana di daerah tersebut masih sangat jarang penggunaan kendaraan roda empat.
“Jadi di buat satu jalur saja karena kendaraan mobil yang melintas di sana tidak terlalu banyak,” kata dia.