Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjelaskan, dalam hal emergency atau kegawatdaruratan, rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan medis meski pasien tidak memiliki biaya. Hal itu tak terkecuali bagi RS swasta maupun pemerintah.
"Dalam hal administratif memang betul ada sebenarnya, setiap keadaan emergency mempunyai BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau tidak, harus ditolong rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah," jelas Nila di di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Nila masih menunggu hasil investigasi terkait kasus bayi Debora di RS Mitra Keluarga, Kalideres. Menurutnya, suatu pelayanan medis harus tetap dilakukan meski tanpa biaya.