Peristiwa perampokan emas sebesar 960 kilogram yang dikenal sebagai Peristiwa Nakamura terjadi pada tahun 1946 di Indonesia. Peristiwa ini merupakan kasus penggelapan besar-besaran yang melibatkan rumah gadai negara, yang dalam catatan sejarah terjadi saat pendudukan Jepang di Indonesia.
Menurut Sejarawan Ben Anderson dalam bukunya yang berjudul Revolusi Pemoeda (2018), pusat sentralisasi harta pada saat itu terletak di kantor Pegadaian di Jalan Kramat, Jakarta Pusat. Di dalamnya tersimpan ratusan kilogram emas, uang, dan barang berharga lainnya.
Pada awalnya, Jepang berencana untuk memindahkan seluruh barang dari pegadaian lokal ke pegadaian di Jalan Kramat. Namun, ketika Jepang akhirnya hengkang dari Indonesia, harta tersebut menjadi tidak memiliki pemilik yang sah.