Tak hanya itu, dalam gugatan tersebut P Diddy juga disebut telah memaksa penggugat untuk melakukan hubungan oral, yang kemudian ditolak dengan keras oleh penggugat. Kejadian tersebut menyebabkan penggugat mengalami depresi berat yang berdampak pada seluruh aspek kehidupannya, seperti diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Tony Buzbee.
Selain gugatan yang diajukan oleh perempuan yang menjadi korban pada 2000, lima gugatan lainnya juga dilaporkan oleh Buzbee ke Pengadilan Distrik New York Selatan pada tanggal yang sama. Gugatan tersebut melibatkan dua pria dan tiga perempuan yang juga mengaku menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh P Diddy.
Dalam dokumen gugatan tersebut, para penggugat juga menuduh bahwa pendiri Bad Boy Entertainment membius mereka sebelum melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Sang pengacara, Tony Buzbee, juga mengindikasikan bahwa masih akan ada gugatan-gugatan lain yang akan terus diajukan setiap minggunya sambil melakukan pengumpulan bukti dan mempersiapkan berkas lainnya.
Kasus ini membuka bukan hanya dampak hukum bagi P Diddy, tetapi juga memberikan sorotan kepada isu serius mengenai kekerasan seksual dan pemerkosaan, terutama dalam kasus yang melibatkan individu terkenal dan kekuatan di industri hiburan. Peranan media sosial juga turut memperkuat suara para korban dan mendorong tindakan hukum terhadap para pelaku kejahatan seksual. Menuntut keadilan dan membawa kasus kejahatan seksual kepada pengadilan merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan bagi para korban serta mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.