Pihak Uber berharap bahwa peraturan tersebut perlu dipertimbangkan ulang. Terutama mengenai tarif dan pembatasan kuota.
Baca Juga: Terhitung 1 Juli 2017, Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Bagi Taksi Online
Peraturan tersebut dianggap menghalangi warga biasa yang ingin berbagi tumpangan dan membatasi akses warga terhadap layanan yang terjangkau dan nyaman.
"Hal-hal ini juga bertentangan dengan prinsip koperasi; serta berbeda dengan langkah pemerintah kota DKI Jakarta yang tahun 2016 menghapus kuota dan batasan tarif taksi demi terciptanya persaingan yang sehat dan memandang kuota dan biaya perjalanan ridesharing tidak perlu diatur karena melihat perbedaan model bisnisnya," tulis dalam blog tersebut.
Blog resmi Uber itu pun menuliskan Indonesia adalah negara yang dikenal terbuka dengan tren ekonomi global, teknologi baru dan mendorong ekonomi kerakyatan, namun dengan revisi aturan-aturan ini, Indonesia tidak bisa mengambil manfaat penuh dari model bisnis dan inovasi ridesharing.