Tampang.com - Per 1 Juli, seperti yang kita ketahui tarif baru untuk taksi online resmi diberlakukan. Tarif ini mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Bagi pihak layanan taksi online, peraturan tersebut sebenarnya kurang disetujui. Namun apa daya, mereka tetap harus menyetujui regulasi yang diatur.
Dalam blog resmi Uber, mereka menyebut bahwa revisi aturan tersebut justru berisiko menghambat berbagai manfaat yang dihadirkan ridesharing kepada para penumpang, mitra-pengemudi dan kota-kota.
Mereka pun menyodorkan data-data hasil riset AlphaBeta mengenai manfaat layanan ridesharing sepertinya. Hasil riset itu menyebutkan di antaranya penumpang bisa menghemat 65 persen dari biaya dan 38 persen dari waktu perjalanan dengan menggunakan aplikasi Uber dibandingkan saat menggunakan kendaraan pribadi.