Pendampingan Hukum yang Kurang Memadai
Fadli juga mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan, Arjung dan Alwi tidak didampingi pengacara dari KBRI di Mesir. Meskipun KBRI telah menyiapkan pengacara, kinerja pengacara yang dikontrak oleh pihak kedutaan dinilai belum memuaskan. Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru bisa diperoleh pada 5 April 2025, sementara pemeriksaan dilakukan setiap dua minggu sekali tanpa pendampingan hukum.
Harapan Agar Kasus Segera Selesai
Keluarga dan pihak KKS Sulawesi mengharapkan agar kasus ini dapat segera diselesaikan agar kedua mahasiswa tersebut bisa bebas. KKS berupaya keras untuk mengawal kasus ini dan meminta bantuan dari berbagai pihak agar Arjung dan Alwi dapat segera dibebaskan dari penjara Mesir.