Setelah memeriksa paket tersebut, petugas Bea Cukai langsung menanyakan kepada Arjung mengenai fungsi stempel tersebut. Arjung yang tidak tahu apa-apa mengenai isi paket itu segera menghubungi Alwi, yang kemudian bertanya kepada pihak ketiga yang berada di Kairo, yakni DPW.
DPW membalas melalui pesan suara yang menjelaskan bahwa stempel tersebut digunakan untuk keperluan kitab. Namun, setelah dicoba di cap oleh petugas, ternyata stempel itu digunakan untuk urusan keimigrasian di Mesir.
Tindakan yang Mengarah pada Penahanan
Kecurigaan petugas Bea Cukai meningkat, mengingat stempel yang ditemukan adalah untuk visa kedatangan dan beberapa stempel yang biasanya digunakan oleh pihak imigrasi Mesir. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa stempel tersebut akan digunakan untuk tujuan yang tidak sah.
Setelah empat jam pemeriksaan, Arjung ditahan. Fadli menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, Arjung mengalami perlakuan kasar dan fisik. Dia dipaksa untuk mengaku apakah stempel tersebut miliknya atau bukan, dan bahkan sempat diserang secara fisik.