Menurut Febri, pemblokiran dilakukan terkait kepemilikan saham Novanto dan keluarganya di PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.
Kedua perusahaan itu diketahui menjadi peserta lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dan perlu dilakukan penyidikan mendalam mengenai keduanya.
"Penyidik akan terus mendalami profil perusahaan, nama-nama yang tercantum di jajaran komisaris dan direksi, serta kepemilikan saham," ungkap Febri.
Dalam persidangan Setya Novanto untuk kasus korupsi e-KTP, muncul dugaan bahwa sejumlah anggota keluarga Setya Novanto diduga terlibat kasus korupsi e-KTP. Misalnya, dua anak Setya Novanto yang bernama Reza Herwindo dan Dwina Michaela.