Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK telah meminta pemblokiran rekening bank atas nama Setya Novanto dan keluarganya. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Menurut Febri pemblokiran ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan.
"Pemblokiran dilakukan dengan dasar hukum yang kuat di UU KPK. Karena selain mengacu pada KUHAP dan UU Tipikor, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, secara khusus juga diatur di UU KPK," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).