Tampang

Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Masa Polisi Bela Penista Agama?

29 Nov 2017 20:19 wib. 1.953
0 0
Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Masa Polisi Bela Penista Agama?

Dalam cuitannya, Dhani menyebut siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi.

"Ini menurut polisi Jaksel diduga melanggar 'menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan' (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2)," sambung Dhani.

Dia mempertanyakan unsur sangkaan pidana yang terkait dengan cuitannya.

"Pertanyaan akal sehat, suku mana yang dihina? Ras mana yang dihina? Agama apa yang dihina? Golongan mana yang dihina? Golongan para pembela penista agamakah? Apakah para pembela penista agama itu adalah sebuah golongan? Sudah sinting," tuturnya.

Ahmad Dhani menganggap para penista agama adalah pelaku kriminal. Karena itu, siapa pun pembelanya tidak wajib dibela, bahkan oleh polisi.

"Masak polisi bela penista agama? Nggak mungkin ah. Ini kan sama dengan statement pembela koruptor wajib digantung lehernya. Pembela pengedar narkoba wajib dibuang di laut. Pembela pemerkosa wajib dibakar. Mereka semua turut serta dalam membantu tindak pidana," imbuh Dhani.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.