Peristiwa ini juga menimbulkan kecaman dari berbagai negara dan badan internasional. Serangan yang dilakukan oleh Israel dianggap melanggar hukum internasional dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Sudah saatnya komunitas internasional bekerja sama untuk mengakhiri konflik yang telah berkecamuk selama bertahun-tahun ini.
Pembantaian itu mengakibatkan 35 hingga 50 korban meninggal, kebanyakan dari mereka adalah pengungsi di tenda-tenda di kota Rafah. Dua hari kemudian, sambung Fikri, Israel melakukan serangan lagi yang menyebabkan 22 korban meninggal, mirisnya beberapa di antaranya terbakar hidup-hidup dan ada seorang anak kecil yang kepalanya terputus akibat serangan tersebut. Tidak hanya menimbulkan korban jiwa, konflik ini juga menghambat pembangunan di wilayah Gaza dan menciptakan ketidakstabilan di Timur Tengah. Masyarakat sipil di kedua belah pihak terus menderita akibat ketegangan yang tak kunjung berakhir.
Sementara itu, Israel mempertahankan tindakannya dengan alasan perlindungan terhadap diri mereka dari serangan roket yang dilancarkan oleh pihak Palestina. Meskipun demikian, jumlah korban jiwa yang terus bertambah menimbulkan pertanyaan akan proporsi dan tingkat kekerasan yang digunakan dalam pertahanan diri.