Dalam beberapa dekade terakhir, hukum internasional telah mengalami perubahan signifikan yang mencerminkan dinamika dan tantangan global yang terus berkembang. Sebagai kerangka aturan yang mengatur hubungan antarnegara, hukum internasional tidak hanya berfungsi sebagai panduan untuk perilaku negara tetapi juga sebagai landasan untuk perdamaian dan kerjasama global. Perubahan-perubahan ini, baik yang bersifat struktural maupun fungsional, mencerminkan kebutuhan untuk beradaptasi dengan lanskap global yang terus berubah.
Salah satu perubahan paling mencolok dalam hukum internasional adalah munculnya norma-norma baru yang berfokus pada isu-isu global seperti perubahan iklim, hak asasi manusia, dan keamanan siber. Protokol dan konvensi internasional baru diadopsi untuk menangani tantangan-tantangan ini. Misalnya, Perjanjian Paris tentang perubahan iklim menandai langkah besar dalam upaya global untuk mengatasi pemanasan global dan dampaknya terhadap lingkungan. Konvensi ini tidak hanya mengikat negara-negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca tetapi juga memperkenalkan mekanisme pemantauan dan pelaporan yang transparan.
Di sisi lain, tantangan terbesar yang dihadapi oleh hukum internasional adalah masalah kedaulatan negara dan penerapan prinsip-prinsip hukum global di tingkat nasional. Banyak negara menghadapi dilema antara mematuhi aturan internasional dan melindungi kepentingan nasional mereka. Ketegangan ini sering kali muncul dalam kasus-kasus seperti intervensi humaniter atau sengketa perbatasan. Meskipun ada upaya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui pengadilan internasional seperti Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut, penerapan keputusan-keputusan tersebut sering kali terhambat oleh kekuatan politik dan kepentingan nasional.