Tampang.com - Beberapa waktu lalu sempat beredar mengenai surat keputusan berkaitan dengan pemecatan sementara terhadap penemu metode "Cuci Otak", Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad. Pada suat tersebut dijelaskan bahwa pemecatan sementara dr Terawan dilatarbelakangi oleh pelanggaran kode etik kedokteran.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, dr Pukovisa Prawiroharjo, SpS yang menjabat sebagai Sekretaris MKEK menyatakan dengan singkat kebenaran kabar tersebut.
"Betul," jawabnya singkat, sata dikonfirmasi, Selasa (3/4).
Menanggapi hal tersebut, akhirnya dr Terawan angkat bicara. Dirinya menyampaikan bahwa tidak ada yang harus ditanggapi berkaitan dengan pemecatan tersebut lantaran dirinya mengaku belum menerima surat pemecatan yang dimaksud.