Di sisi lain, Israel juga telah menolak klaim bahwa negara tersebut melakukan genosida terhadap warga Palestina. Israel menegaskan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh militer Israel di wilayah Palestina bertujuan untuk melindungi diri dari serangan dan ancaman yang datang dari pihak Palestina. Perdana Menteri Israel, Naftali Bennett, menegaskan bahwa Israel adalah negara demokratis yang berjuang untuk melindungi hak dan keamanan warga negaranya.
Keputusan Biden ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi masyarakat internasional, terutama bagi para aktivis HAM yang mendesak untuk dilakukannya penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina. Kelompok-kelompok ini menegaskan bahwa langkah-langkah Biden untuk menolak perintah ICC tersebut merupakan bentuk dukungan yang tidak seimbang terhadap Israel, dan mengorbankan keadilan bagi rakyat Palestina.