Edi menyatakan bahwa warga sudah mulai merasa terusik, apalagi setelah PT Bumi Pari Asri mengklaim bahwa pihak perusahaan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di pulau tersebut. Selain itu, pagar-pagar pun telah dipasang dan pepohonan mulai ditebang. Edi mengharapkan agar Ombudsman menemukan adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan SHM dan sertifikat haku guna bangunan (HGB) yang diatasnamakan PT Bumi Pari Asri oleh Kantor Pertanahan Jakarat utara.
"Semoga LAHP Ombudsman sesuai fakta di lapangan bahwa tidak pernah ada pengukuran tanah, tidak pernah diketahui masyarakat dan RT/RW, tapi sertifikat terbit 2014," ucap Edi.
Rencananya, hari ini Ombudsman akan menyampaikan LAHP mereka. Adapun persengkataan antara warga dengan PT Bumi Pari Asri dimulai sejak tahun 2014 silam. Ketika itu, PT Bumi Pari Asri datang ke pulau Pari dan menyatakan bahwa lahan yang ditempati warga adalah lahan milik perusahaannya. Bahkan, perusahaan mengklaim telah memiliki SHM.