Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri menegaskan akan mengusut pembuat berita bohong atau hoax terkait teror bom di media sosial yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Akan kami selidiki penyebarnya, Kominfo juga sudah mengancam penyebar hoax kan?" ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, (14/05/2018).
Selain penyebar berita bohong atau hoax, orang yang menyebarkan gambar ataupun video kekerasan dan kesadisan akibat teror bom di Surabaya, Minggu kemarin juga bisa dikenai sanksi Undang-Undang ITE. Karena menurutnya, penyebaran foto dan video itu menimbulkan terjadinya keresahan di masyarakat.