Apa Tanggapan Mendagri Setelah PTUN Menolak Gugatan HTI?
Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilahkan HTI untuk mengajukan upaya hukum banding. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan bila Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut.
"Silakan, masing-masing punya hak hukum," kata Tjahjo Kumolo dalam acara Munas BPOM 2018 di Hotel The Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).