Tampang

Apa Tanggapan Mendagri Setelah PTUN Menolak Gugatan HTI?

8 Mei 2018 10:57 wib. 1.527
0 0
Apa Tanggapan Mendagri Setelah PTUN Menolak Gugatan HTI?

Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa HTI memiliki hak untuk mengajukan banding dan pemerintah memberikan hak-hak sebagai organisasi kasyarakat sesuai undang - undang. dan juga disampaikan bahwa tidak menghambat langkah selanjutnya.

"Pokoknya sebagai organisasi di negara hukum hak-haknya kita berikan semua kok. Enggak menghambat kok. MK sudah putuskan kok. Sekarang PTUN ya kita tunggu, banding ya silahkan," Ujarnya.

Dalam putusannya, Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.