Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa HTI memiliki hak untuk mengajukan banding dan pemerintah memberikan hak-hak sebagai organisasi kasyarakat sesuai undang - undang. dan juga disampaikan bahwa tidak menghambat langkah selanjutnya.
"Pokoknya sebagai organisasi di negara hukum hak-haknya kita berikan semua kok. Enggak menghambat kok. MK sudah putuskan kok. Sekarang PTUN ya kita tunggu, banding ya silahkan," Ujarnya.
Dalam putusannya, Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.