”Kalau dilakukan perpanjangan landasan ke timur, akan menutup jalan. Kalau sudah begitu, harus siap-siap menimbun pinggiran sungai dengan tanah untuk membangun jalan baru, agar lalu lintas warga tidak terganggu,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Yan, ketinggian pagar bandara bisa ditambah dari 2,44 meter menjadi sekitar 2,5 meter, sesuai standar. Meninggikan pagar beberapa centimeter saja memerlukan perhitungan matang. Pasalnya, posisi ketinggian pesawat ketika hendak mendarat harus disesuaikan dengan jarak landasan pacu.
Pada kasus pendaratan normal, jelas Yan, tinggi pesawat ketika sampai di atas ujung landasan mencapai 50 kaki dan pesawat berhenti pada jarak 60 persen dari panjang landasan. Posisi keluarnya roda belakang pesawat harus disesuaikan dengan jarak tersebut untuk menghindari kontak antara pagar dengan ban pesawat.
”Pada kasus Bandara Haji Asan ini, tinggi pagar sudah sesuai dengan ketentuan ICAO dan Annexes, yaitu 2,44 meter. Hanya saja, posisinya tidak menguntungkan, karena terletak di dekat permukiman warga. Oleh karena itu, jelas untuk kelayakan keselamatan masih menjadi perhatian utama,” katanya.