”Jika jalan tersebut tidak ditutup, akan mengganggu keamanan bandara. Masyarakat harus menyadari hal ini, sehingga pemerintah akan membukakan jalan baru nantinya,” jelas Supian.
Supian menambahkan, banyak hal yang akan dibenahi, di antaranya panjang lintasan, pagar, dan fasilitas bandara lainnya. Namun, saat ini penutupan jalan di ujung bandara dan panjang lintasan jadi prioritas.
”Nantinya akan dilakukan pelebaran lintasan sekitar 45-50 meter. Yang ada saat ini memang cukup, namun standar nasional harus lebar. Panjang lintasan akan ditambah hingga 200-250 meter lagi,” ujarnya. (ron/dc/ign)
Ancaman penurunan kelas Bandara Haji Asan Sampit dari II ke III akan berdampak besar bagi Kotim. Pemkab dan masyarakat akan dirugikan. Hal itu juga akan berimbas pada perekonomian. Warga akan kesulitan jika ingin bepergian menggunakan jasa penerbangan.
”Yang dirugikan Kotim juga kalau soal bandara ini kita abaikan. Ini adalah hasil audit dari Kemenhub yang mesti ditindaklanjuti. Tidak bisa ditunda,” tegas Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli, Rabu (29/11).
Sebagai imbas dari pembenahan bandara, lanjutnya, ruas Jalan Tjilik Riwut akan diputus total, terutama di sekitar jalan tikungan bandara yang terkena perpanjangan landasan pacu. Artinya, kendaraan jika menuju Kota Sampit wajib melalui kilometer 8 jalan lingkar luar utara.
Meski begitu, lanjutnya, Pemkab Kotim juga memastikan kesiapan pengalihan jalur itu sudah aman. Apalagi anggaran sekitar Rp 87 miliar telah dialokasikan untuk jalan lingkar utara yang bersumber dari APBN.
”Jangan khawatir, pemerintah tetap memperhatikan sektor untuk kepentingan bandara tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, kendati anggaran untuk pembangunan di Kotim kurang karena tersedot untuk proyek multiyears, DPRD Kotim sepakat agar pembenahan Bandara H Asan Sampit diprioritaskan. Anggaran Rp 25 miliar disetujui saat rapat kompilasi RAPBD Kotim 2018 lalu.
Ketua Komisi IV Sanidin mengatakan, pihaknya lebih memprioritaskan hal itu dan diperjuangkan saat rapat kompilasi. Hasilnya, anggota Badan Anggaran DPRD Kotim sepakat terkait alokasi anggaran untuk pembenahan bandara.