Tampang

Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) oleh Pemerintah: DHE Masih Belum Mampu Membawa Kembalinya Dolar AS

25 Jun 2024 21:48 wib. 213
0 0
Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) oleh Pemerintah: DHE Masih Belum Mampu Membawa Kembalinya Dolar AS
Sumber foto: iStock

Pada Agustus 2023, pemerintah Indonesia merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan eksportir untuk menempatkan minimal 30% dari total nilai ekspor dalam bentuk DHE selama minimal 3 bulan, tanpa kewajiban konversi ke rupiah. Meskipun demikian, aturan tersebut belum mampu membawa balik dollar Amerika Serikat (AS) hasil ekspor.

Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa nilai Term Deposit Valuta Asing DHE SDA sebesar US$12-12,5 miliar per Mei 2024. Angka tersebut jauh di bawah harapan pemerintah, yang sebelumnya memperkirakan potensi besar DHE SDA mencapai US$ 203 miliar atau setara dengan 69,5% dari total ekspor Indonesia.

Dalam kurun waktu yang sama sejak aturan DHE direvisi, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 215,3 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai DHE yang masuk hanya sekitar 5,8% dari total ekspor. Hal ini menjadi salah satu faktor dari rentannya nilai tukar rupiah dari tekanan eksternal.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.