Marshall
Republik Kepulauan Marshall memiliki luas 181 kilometer persegi dan memperoleh kemerdekaan dari Amerika Serikat pada 1990. Di negara Samudra Pasifik ini, hilangnya pulau-pulau akibat kenaikan muka air laut bukanlah suatu ancaman, tetapi fakta yang sudah terjadi di beberapa atolnya. Total penduduk di Marshall yakni 42.422 jiwa.
Negara-negara pulau kecil ini memang sangat rentan terhadap perubahan iklim, dan perlindungan terhadap negara-negara ini menjadi prioritas bagi komunitas internasional. Bantuan dan upaya kolaborasi dalam mengatasi dampak perubahan iklim perlu terus dilakukan untuk mencegah hilangnya negara-negara ini akibat fenomena global tersebut.