Tampang

Ijazah Ditahan Perusahaan? Simak Fakta Hukum, Risiko, dan Cara Mengadukannya Sebelum Terlambat!

18 Apr 2025 18:18 wib. 24
0 0
Ijazah Ditahan Perusahaan? Simak Fakta Hukum, Risiko, dan Cara Mengadukannya Sebelum Terlambat!
Sumber foto: iStock

Masalah yang Timbul Jika Ijazah Ditahan Secara Tidak Sah

Meski diperbolehkan dalam kondisi tertentu, praktik penahanan ijazah rentan menimbulkan pelanggaran hukum jika dilakukan dengan cara yang salah. Contoh kasusnya, ketika perusahaan menahan ijazah tanpa ada kesepakatan tertulis atau menolak mengembalikan ijazah meskipun kontrak telah selesai atau penalti telah dibayarkan.

Dalam situasi seperti itu, tindakan perusahaan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Hal ini tertuang dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa penggelapan dengan pemberatan dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara.

Jadi, jika kamu atau kerabatmu mengalami hal serupa, penting untuk tahu bahwa hakmu dilindungi hukum dan kamu berhak menuntut pengembalian dokumen pribadi yang ditahan secara tidak sah.


Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Karyawan

Bila perusahaan tetap menahan ijazah tanpa alasan yang sah atau melanggar perjanjian, kamu bisa melaporkannya ke instansi resmi. Berikut dua jalur pelaporan yang tersedia:

1. Melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan

Langkah pertama adalah melaporkan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan jika mereka menahan ijazah meskipun kamu telah menyelesaikan kontrak atau membayar kompensasi sesuai ketentuan.

Saluran pelaporan resmi:

  • Telepon: (021) 5255733 / 5255661 / 50816000

  • Email: pengaduan.itjen@kemnaker.go.id

Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan kamu sesuai dengan ketentuan perlindungan tenaga kerja yang berlaku.


2. Melapor Lewat Platform LAPOR!

Kamu juga bisa menggunakan layanan digital milik pemerintah, yaitu LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), untuk menyampaikan keluhan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?