Langkah-langkahnya:
-
Akses situs resmi: https://www.lapor.go.id
-
Pilih jenis laporan: “Pengaduan”
-
Isi judul dan uraian kejadian secara rinci
-
Tentukan waktu dan lokasi kejadian
-
Pilih instansi tujuan: Kementerian Ketenagakerjaan
-
Kategori laporan: Ketenagakerjaan > Kepegawaian
-
Klik “Lapor”
-
Lengkapi data diri untuk verifikasi
Dengan laporan yang masuk, pihak berwenang bisa menelusuri kasus dan melakukan intervensi yang diperlukan, termasuk mediasi dan penegakan hukum.
Bijak Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja
Sebelum menyetujui kontrak kerja apa pun, sangat penting bagi calon karyawan untuk membaca dan memahami setiap klausul di dalamnya, termasuk soal penahanan ijazah. Jika merasa ada yang janggal, jangan ragu untuk berdiskusi atau berkonsultasi dengan ahli hukum.
Ingat, hak atas dokumen pribadi seperti ijazah adalah hak dasar yang tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun, termasuk perusahaan.
Penahanan ijazah oleh perusahaan memang tidak secara langsung dilarang oleh hukum, namun praktik ini tetap harus dilandasi kesepakatan yang sah dan tanpa paksaan. Jika kamu merasa dirugikan oleh kebijakan ini, jangan ragu menggunakan jalur hukum atau pengaduan resmi untuk memperjuangkan hakmu.
Sebagai pekerja, kamu berhak mendapatkan perlindungan yang layak dan diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan dokumen pentingmu dijadikan alat tekanan. Pahami hak-hakmu dan bertindaklah dengan cerdas!