Tampang

Ijazah Ditahan Perusahaan? Simak Fakta Hukum, Risiko, dan Cara Mengadukannya Sebelum Terlambat!

18 Apr 2025 18:18 wib. 25
0 0
Ijazah Ditahan Perusahaan? Simak Fakta Hukum, Risiko, dan Cara Mengadukannya Sebelum Terlambat!
Sumber foto: iStock

Langkah-langkahnya:

Dengan laporan yang masuk, pihak berwenang bisa menelusuri kasus dan melakukan intervensi yang diperlukan, termasuk mediasi dan penegakan hukum.


Bijak Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

Sebelum menyetujui kontrak kerja apa pun, sangat penting bagi calon karyawan untuk membaca dan memahami setiap klausul di dalamnya, termasuk soal penahanan ijazah. Jika merasa ada yang janggal, jangan ragu untuk berdiskusi atau berkonsultasi dengan ahli hukum.

Ingat, hak atas dokumen pribadi seperti ijazah adalah hak dasar yang tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun, termasuk perusahaan.

Penahanan ijazah oleh perusahaan memang tidak secara langsung dilarang oleh hukum, namun praktik ini tetap harus dilandasi kesepakatan yang sah dan tanpa paksaan. Jika kamu merasa dirugikan oleh kebijakan ini, jangan ragu menggunakan jalur hukum atau pengaduan resmi untuk memperjuangkan hakmu.

Sebagai pekerja, kamu berhak mendapatkan perlindungan yang layak dan diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan dokumen pentingmu dijadikan alat tekanan. Pahami hak-hakmu dan bertindaklah dengan cerdas!

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Gyoza Goreng
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2024
Segudang Manfaat dari Bawang Putih
0 Suka, 0 Komentar, 23 Okt 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?