Tampang

Rahasia Kue Tradisional Indonesia: Resep Lengkap Kue Lapis Legit yang Bikin Ngiler

27 Mar 2024 10:54 wib. 161
0 0
Lapis Legit
Sumber foto: Google

Langkah-langkah:

1. Kocok kuning telur dan gula pasir dengan kecepatan tinggi hingga mengembang dan berwarna cerah.
2. Masukkan mentega cair, aduk rata.
3. Masukkan tepung terigu, susu bubuk, vanili bubuk, kayu manis bubuk, pala bubuk, dan garam, aduk rata.
4. Kocok putih telur dengan kecepatan tinggi hingga mengembang dan kaku.
5. Masukkan putih telur secara bertahap ke dalam adonan kuning telur sambil diayak dan diaduk balik perlahan hingga rata.
6. Panaskan cetakan loyang lapis legit, olesi dengan margarin.
7. Tuang adonan secukupnya, ratakan, oven dengan teknik double boiler hingga matang dan kecoklatan.
8. Ulangi hingga adonan habis dan lapisan terakhir, oven dengan teknik grill hingga matang dan kecoklatan.
9. Dinginkan kue lapis legit, potong sesuai selera.

Ingin mencoba membuatnya? Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan teliti dan sabar. Karena kunci utama dari kue lapis legit yang enak terletak pada ketelitian dan kesabaran dalam setiap langkahnya. Selain itu, dalam proses pembuatan kue lapis legit, penggunaan bahan-bahan berkualitas juga sangat berpengaruh pada hasil akhirnya. Pastikan untuk memilih bahan-bahan yang segar dan berkualitas agar kue lapis legit yang Anda buat benar-benar lezat dan menggugah selera.

Sebagai kue tradisional Indonesia yang memiliki ciri khas tersendiri, kue lapis legit juga cocok untuk dihadirkan dalam berbagai momen spesial. Baik sebagai hidangan di hari raya maupun menjadi oleh-oleh yang menggoda saat berkumpul bersama keluarga. Selamat mencoba membuat kue lapis legit sesuai resep lengkap di atas dan nikmati sensasi legitnya yang sulit untuk ditolak. Kue lapis legit bukan hanya sekadar kue, melainkan warisan kuliner Indonesia yang patut dijaga keberadaannya.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?