Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti melakukan penadahan mobil korban, divonis empat tahun penjara dan juga diberhentikan dari prajurit TNI.
"Terdakwa tiga (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap hakim.
Pesan Tegas dari Pengadilan Militer
Vonis ini menunjukkan bahwa pengadilan militer tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota TNI. Dengan hukuman berat ini, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi prajurit lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan melanggar sumpah sebagai pelindung rakyat.