Tampang

Vonis Tiga Anggota TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

26 Mar 2025 13:46 wib. 91
0 0
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sertu Akbar Adli (tengah) menyeka air mata.(ANTARANEWS)
Sumber foto: Antaranews

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti melakukan penadahan mobil korban, divonis empat tahun penjara dan juga diberhentikan dari prajurit TNI.

"Terdakwa tiga (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap hakim.

Pesan Tegas dari Pengadilan Militer

Vonis ini menunjukkan bahwa pengadilan militer tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota TNI. Dengan hukuman berat ini, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi prajurit lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan melanggar sumpah sebagai pelindung rakyat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Cara Workout Setelah Melahirkan
0 Suka, 0 Komentar, 15 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?