Tampang

Vonis Tiga Anggota TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

26 Mar 2025 13:46 wib. 90
0 0
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sertu Akbar Adli (tengah) menyeka air mata.(ANTARANEWS)
Sumber foto: Antaranews

Perbuatan yang Merusak Citra TNI

Hakim menekankan bahwa tindakan ketiga terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat. Selain itu, perbuatan mereka juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, norma agama, serta kearifan lokal masyarakat.

"Perbuatan para terdakwa tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab dan merusak ketertiban, keamanan, serta kedamaian dalam masyarakat," lanjut hakim Gatot.

Hakim juga menyoroti bahwa pembunuhan dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, tanpa ada rasa belas kasihan terhadap korban dan keluarganya.

Vonis Berat bagi Para Terdakwa

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arif, dua terdakwa utama, yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," kata Hakim Arif.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?