Perbuatan yang Merusak Citra TNI
Hakim menekankan bahwa tindakan ketiga terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat. Selain itu, perbuatan mereka juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, norma agama, serta kearifan lokal masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab dan merusak ketertiban, keamanan, serta kedamaian dalam masyarakat," lanjut hakim Gatot.
Hakim juga menyoroti bahwa pembunuhan dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, tanpa ada rasa belas kasihan terhadap korban dan keluarganya.
Vonis Berat bagi Para Terdakwa
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arif, dua terdakwa utama, yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," kata Hakim Arif.