Karena perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berhubungan dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan," tambah Sutikno.
Kejadian ini juga memantik respons dan perhatian dari masyarakat luas. Banyak pihak mengecam tindakan kekerasan yang diarahkan kepada para pelaku oleh warga, sekaligus menyuarakan keprihatinan terhadap tingginya tingkat kriminalitas di lingkungan tersebut. Hal ini juga memicu kolaborasi antara warga, kepolisian, dan organisasi masyarakat setempat untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Menurut data dari kepolisian, kasus pencurian kendaraan bermotor seperti motor telah menjadi permasalahan serius di Jakarta Timur. Dalam tindak kriminal tersebut, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mencuri sepeda motor, termasuk mematahkan setang atau menggunakan alat bantu elektronik untuk membobol kunci motor.
Peningkatan keamanan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kendaraan bermotor diharapkan dapat meminimalisir kasus pencurian motor di wilayah tersebut. Adanya kejadian ini seharusnya juga menjadi momentum bagi pemerintah dan kepolisian untuk melakukan langkah-langkah preventif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga dari tindak kriminalitas.