Tampang

Dilaporkan Terkait Tindak Pelecehan, Ketua KPU Enggan Beri Tanggapan

21 Apr 2024 07:06 wib. 54
0 0
Dilaporkan Terkait Tindak Pelecehan, Ketua KPU Enggan Beri Tanggapan
Sumber foto: google

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan terkait dugaan asusila terhadap perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meskipun pemberitaan ini telah menjadi sorotan publik, ketua KPU terkesan enggan memberikan tanggapan resmi terkait dengan laporan tersebut.

Tindak pelecehan yang dilaporkan menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat. Banyak pihak menuntut adanya klarifikasi dan tanggapan dari pihak terkait, namun hingga kini belum ada respons yang jelas dari ketua KPU. Laporan tersebut menggambarkan adanya sikap yang tidak pantas dan melecehkan yang diduga dilakukan oleh ketua KPU. Hal ini menimbulkan polemik di tengah-tengah publik, terutama di kalangan pengamat politik dan aktivis advokasi hak asasi manusia.

Dugaan tindak pelecehan yang dilaporkan tersebut telah menarik perhatian banyak pihak. Media massa, baik cetak maupun elektronik, turut memberitakan perkembangan kasus ini secara intensif. Namun, upaya untuk meminta tanggapan langsung dari ketua KPU selalu bertemu dengan tembok batu. Ketua KPU cenderung menghindari pertanyaan-pertanyaan terkait laporan dugaan tindak pelecehan yang dilaporkan kepadanya.

Sikap enggan memberikan tanggapan dari pihak KPU ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan umum, KPU seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun dengan sikap ketua KPU yang terkesan menghindari tanggapan terkait laporan ini, hal ini menimbulkan polemik tersendiri.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pernah Mogok Dijalan Pake Bus Wisata ???
0 Suka, 0 Komentar, 7 Okt 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?