Impor Gula Tak Diatur Secara Jelas, Dua Saksi Mendukung
Dalam persidangan, dua saksi yakni mantan Mendag Rachmat Gobel dan eks Direktur Impor Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa pada saat itu tidak ada aturan tegas yang melarang atau membolehkan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Hal ini menjadi dasar pembelaan Tom bahwa kebijakan yang diambilnya tidak melanggar hukum.
“Kalau aturannya tidak ada, bagaimana bisa seseorang dihukum? Bukankah prinsip hukum pidana adalah legalitas?” tambah Tom.
Jaksa: Kebijakan Tidak Melibatkan BUMN, Melainkan Koperasi TNI-Polri
Jaksa menilai Tom melakukan penyimpangan karena memilih koperasi milik TNI-Polri seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri sebagai mitra pengendalian harga gula, alih-alih perusahaan milik negara (BUMN). Tindakan tersebut, menurut dakwaan, memperkaya pihak lain serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.